Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bupati VAP: Pengelolaan Arsip Sangat Penting

×

Bupati VAP: Pengelolaan Arsip Sangat Penting

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menyatakan, pengelolaan arsip itu sangat penting. Hal ini dikatakannya, saat membuka sosialisasi 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis, Selasa (6/6/2017) di Atrium Kantor Bupati.

“Pengelolaan arsip sangat penting, dimana arsip harus disimpan dengan baik, untuk kedepan jika dibutuhkan untuk mencari data atau bukti data, itu tetap ada dan terawat rapi. Penyimpanan arsip ini sangat penting, karena arsip merupakan salah identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dimana harus dikelola dan diselamatkan oleh negara,” ujar Bupati VAP.

Lanjutnya, penyelenggaraan kearsipan di lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, kemasyarakatan dan perseorangan harus dilakukan dalam satu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.

“Pengembangan Dinas Kearsipan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah, maka tugas kearsipan adalah menyusun pedoman dan petunjuk teknis kebijakan, norma dan standar kearsipan, pembinaan, penyelamatan, pelestarian dan pengamanan serta pengawasan kearsipan, maka kita memerlukan proses serta waktu untuk pengembangan,” tegas Bupati VAP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Drs Max Tapada menjelaskan, ada 4 instrumen pokok pengelolaan arsip dinamis yang harus dilakukan, dan bisa dilaksanakan di lingkungan Pemkab Minut.

“Tujuan sosialisasi ini untuk menambah pemahaman dan wawasan bagi SKPD serta perangkat desa, dalam rangka melaksanakan 4 instrumen ini, yang sangat berguna karena berhubungan dengan surat-menyurat. Dan sesuai PP No 28 tahun 2012 tentang kerasipan, dimana 4 instrumen tersebut adalah nota naskah dinas, klasifikasi (kode), jadwal registrasi arsip (JRA), klasifikasi keamanan,” jelas Tapada kepada wartawan.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Ir Joppi Lengkong, Sekda Ir Jemmy Kuhu MA, pemateri dari Pemprov Sulut, serta Kepala SKPD, camat dan hukumtua sebagai peserta.(Pow)