Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanBitung

ASN Pemkot Bitung “Bolos Kerja” Hari Pertama, Sanksi Keras Menanti

×

ASN Pemkot Bitung “Bolos Kerja” Hari Pertama, Sanksi Keras Menanti

Sebarkan artikel ini

Apel kerja Lombanmanadoterkini.com, BITUNG – Masa libur dalam rangka hari raya Idul Fitri1438 H dan Cuti bersama telah usai, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung sudah harus mulai melaksanakan kembali aktivitas mereka sebagaimana mestinya.

Sementara itu bagi ASN yang menambah waktu liburnya (Bolos kerja) akan diberikan Sanksi keras sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban, SE MSI saat menjadi Inspektur‎ Upacara yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung di Lapangan Upacara Kantor Walikota Bitung, Senin (03/07)‎‎.

“Dalam upacara pagi ini dimaksud untuk melihat kesiapan kita dalam rangka memasuki kegiatan di bulan juli, setelah kita melewati libur yang cukup panjang. Jika ada yang tidak masuk atau menambahkan liburnya, akan diberikan sanksi keras sesuai PP-53,” ujar Lomban.‎

Disamping pemberian sanksi kepada ASN yang bolos kerja/menambah masa liburnya,‎ Walikota juga mengingatkan kepada seluruh ASN dan THL yang hadir dalam upacara terkait evaluasi kerja dan juga program-progran prioritas Pemkot Bitung. ‎

‎”Sesuai dengan tanggungjawab yang telah diberikan agar bisa mulai untuk mengevaluasikan kinerja setelah enam bulan yang sudah lewat, dan tiga program yang di prioritaskan yaitu Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur. Untuk itu kita harus bekerja sama supaya semua bisa tercapai dengan baik,” tukasnya.

Hadir dalam upacara ini Wakil walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Audy Pangemanan, Wakil Ketua TP PKK Ritha Mantiri – Tangkudung, Ketua DWP Kota Bitung, Rini Pangemanan – Tinangon.(refly)