Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Polres Minut Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Rinondoran

×

Polres Minut Beberkan Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Rinondoran

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Timur, yang penanganannya cukup memakan waktu, pengungkapannya sampai tersangka (TSK) Robby Hatibae dibekuk, dibeberkan Polres Minahasa Utara (Minut), saat acara makan siang bersama Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH dan jajarannya dengan Pers Minut.

“Kasus ini menjadi perhatian dan cukup menyita perhatian, karenaa terlalu lama pengungkapannya. Sehingga dalam kesempatan ini, kami mengungkapkan kepada teman-teman pers, bagaimana hasil kerja kepolisian, sampai pelaku ditangkap,” ujar Pattiwael, Jumat (21/7/2017), disela-sela kegiatan bertajuk ‘Press Release’ yang digelar di Tumaluntung.

Pattiwael mengungkapkan, berawal dari TSK Robby Hatibae, yang mengkonusmsi miras di satu tempat acara tepatnya di jaga 2 Desa Ronondoran pada tanggal 1 Juli 2017 sekira pukul 20.00- 23.00 Wita, lalu kembali ke rumah usai miras. Diketahui rumah dimana TSK tinggal bersama iatri Yunita Lahemping, adalah rumah dari Gutin Mokodompis.

Lebih lanjut, sekira pukul 02.00 Wita atau dinihari tanggal 2Juli 2017, TSK dibangunkan oleh tuan rumah yakni Gutin Mokodompis, karena melihat ada Anton Loway (Korban) yang sudah mabuk tidur di bagian depan rumahnya, dan meminta TSK membawa pulang, namun TSK menolak dan kembali masuk kamar. Kemudian, sekira pukul 02.30, TSK kembali keluar mengecek korban, ternyata korban sudah tidak ada, dan sudah tergeletak di pinggir jalan.

“Mungkin karena masih pengaruh miras TSK teringat korban penah menampar dan mengejar TSK dengan parang. Diduga timbu dendam, TSK kembali mengambil parang di dalam rumah, dan balik ke luar, langsung melakukan penganiayaan pada korban dengan menebas pada bagian leher dan pelipis. Setelah itu, TSK kembali masuk dan menceritakan kepada istrinya bahwa Dia telah menganiaya korban,” terang Pattiwael.

Lanjutnya, besok harinya didepan rumah tempat dimana TSK tinggal langsung heboh, karena ada korban penganiayaan. Bahkan saat dibawa ke Rumah Sakit Manembo-Nembo Bitung, TSK juga ikut membawa korban. Dan selama 4 hari perawatan korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

“Kasus ini terungkap hasil kerja keras Polres Minut dan Polsek Likupang, yang melakukan pemeriksaan intensif mendalami kasus, baru diketahui kalau korban pernah punya masalah dengan TSK. Penyidik mengembangkan kasus ini dengan melibatkan Pemerintah desa dalam hal ini Hukum Tua Rikardino Tatuil, dan kemudian akhirnya istri TSK mengaku bahwa TSK yang telah melakukan penganiayaan. TSK kita kenai pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, dengan subsider sebagai pengganti pasal 351 dengan ancaman 7 tahun. Pihak kepolisian hampir seminggu tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada saksi melihat langsung pembunuhan, namun akhirnya berhasil mengungkap kasus ini,” tandas Pattiwael.

Menariknya, pada kesempatan tersebut, Polres Minut juga menghadirkan TSK Robby Hatibae. Dan wartawan pun diberi kesempatan untuk bertanya langsung pada TSK.

“Saya menyesal telah membunuh, saat itu saya dalam keadaan mabuk,” kata TSK, saat menjawab pertanyaan wartawan.(Pow)