Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Masa Jabatan 13 Kumtua di Minsel Berakhir, Camat Ditunjuk Sebagai Plh

×

Masa Jabatan 13 Kumtua di Minsel Berakhir, Camat Ditunjuk Sebagai Plh

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Dipertengahan tahun 2017 ini, terdapat 13 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang masa jabatan Hukum Tua (Kumtua) telah berakhir.

Ke- 13 Desa yakni Desa Bongko, Boyong Pante, Boyong Pante Dua, Ongkaw Tiga, Poigar Dua, Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang, Desa Teep Trans Kecamatan Amurang Barat, Desa Tawaang Barat, Tawaang Timur Kecamatan Tenga, Desa Malola Kecamatan Kumelembuai, Desa Tumaluntung Satu, Wiau Lapi Barat Kecamatan Tareran, dan Kapoya Satu Kecamatan Suluun Tareran (Sultra).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel melalui nota dinas Bupati, menunjuk para Pelaksana Harian untuk menahkodai 13 desa tersebut, tertanggal.

“Mengisi kekosongan pemerintahan bagi desa yang telah berakhir masa jabatan Kumtua di Bulan Agustus 2017 ini, telah ditunjuk masing-masing Kepala Kecamatan (Camat) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Namun yang memiliki dua desa yang masa jabatan Kumtuanya telah berakhir, maka selain Camat, juga ditunjuk Sekretaris Kecamatan untuk memegang kendali pemerintahan desa yang satunya lagi,” jelas Kepala Dinas PMD Minsel Drs Efler Poluakan.

“Nantinya, Bupati juga akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua bagi 13 desa tersebut. Dan dipastikan penunjukkan ini akan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku, seperti halnya para Plt merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandasnya.(dav)