Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Duasudara Gandeng Kajari Bitung

×

Tingkatkan Pelayanan, PDAM Duasudara Gandeng Kajari Bitung

Sebarkan artikel ini

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Duasudara Bitung dengan Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (15/08/2017) menandatangani kesepakatan bersama di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pinokalan.

Kesepakatan antara PDAM dan Kejari ini bertujuan agar para pelanggan air minum di kota Bitung lebih rutin lagi membayar.

“Intinya kerjasama ini lebih kepada mendorong para pelanggan untuk secara rutin membayar. Mengingat tunggakan para pelanggan mencapai 19 M menurut yang saya dengar tadi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Agustian Sunaryo SH CH MH.

Menurut Sunaryo pihaknya siap membantu step by step secara perdata bagi Pemerintah, BUMN, dan BUMD. Karena ini merupakan pencegahan.

“Ini merupakan sikap baik PDAM, tentunya kami menyambut baik. Jika memerlukan pendampingan tentunya kami juga siap. Kita harus saling bersinergi,” tutur Sunarnyo.

Usai menandatangani kesepakatan bersama, pihak PDAM Duasudara Bitung dibawah kepemimpinan Raymond Luntungan ST bersama-sama dengan pihak Kejari menggelar sosialisasi terkait Rencana Penyesuaian Tarif dan Sosialisasi Hibah Air Minum.

Dalam kesempatan itu Luntungan mengungkapkan bahwa tarif di PDAM belum pernah berubah sejak tahun 2013. Sementara pihaknya sampai saat ini masih tetap memberikan subsidi kepada masyarakat. ‎

“Penyesuaian tarif sendiri juga dalam rangka menaikan kinerja perusahaan guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” ujar Luntungan.

Ditambahkannya bahwa PDAM sendiri hidup dari pembayaran air minum dari pelanggan dalam hal ini masyarakat. Syukur-syukur kami mendapat bantuan juga dari pemerintah.

Terkait Hibah Air Minum sendiri Luntungan mengatakan bahwa melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan Hibah kepada pemerintah kota Bitung berupa penyambungan instalasi kepada masyarakat.

“Pemasangan instalasi ini sendiri meskipun berupa Hibah tetapi tetap membayar sebesar Rp 500.000 untuk setiap sambungan instalasi. Jumlah ini jauh dibawah harga normal yang ada di perda no 9 tahun 2012 dan ini sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Luntungan.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran PDAM Duasudara Kota Bitung, Jajaran Kejaksaan Negeri Bitung dan Insan Pers Biro Bitung.‎(refly)