Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Cegah Korupsi, Kajari Minta Aparat Kecamatan dan Kelurahan Ikut Berperan

×

Cegah Korupsi, Kajari Minta Aparat Kecamatan dan Kelurahan Ikut Berperan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Agustian Sunaryo meminta peran serta aparat kecamatan hingga kelurahan dalam mencegah tindakan korupsi.

Menurut Agustian, pencegahan korupsi harus dimulai dari tingkatan terbawah dalam tatanan pemerintah. Mulai dari Lurah, Kepala Lingkungan (Pala) sampai Rukun Tetangga (RT)‎.

Hal ini disampaikan Agustian dalam sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap camat Madidir dan Maesa serta seluruh Lurah di dua kecamatan itu, Kamis (24/08)‎.

Agustian mengatakan hal yang diharapkan dari para camat dan lurah adalah keikutsertaan mengawasi pekerjaan fisik yang ada di wilayah masing-masing. Disamping itu j‎uga bantuan-bantuan dari pemerintah yang disalurkan ke wilayah masing-masing, Kejaksaan butuh perhatian dari camat dan lurah.

“Silakan informasikan kepada kami jika ada proyek atau bantuan dianggap tak sesuai dengan harapan, kami akan tindaklanjuti dengan mengecek lapangan,” katanya‎

Kajari juga menjelaskan soal Tim TP4D dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015, Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.

“TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif,” jelasnya‎

TP4D juga kata dia, memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.‎(refly)