Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

KPU Minut Gelar Bimtek Terkait Pendaftaran Dan Verifikasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

×

KPU Minut Gelar Bimtek Terkait Pendaftaran Dan Verifikasi Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 11 Tahun 2017, KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu), Senin (2/10/2017) di salah satu restoran di Desa Suwaan.manado

“Atas dasar Peraturan KPU, kami melaksanakan kegiatan bimtek dan sosialisasi ini. Dan Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi dasar hukum Peraturan KPU, dimana Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 Pertimbangan bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam pembukaan UUD 1945, perlu diselengarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan diperlukannya pengaturan Pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintregritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta Pemilihan Umum yang efektif dan efisien,” ujar Ketua KPU Minut Drs Julius Randang, saat membuka bimtek dan sosialisasi tersebut.minut

Lanjut Randang, kegiatan Bimtek sekaligus mensosialisasikan tata cara dan mekanisme pendaftaran parpol peserta pemilu, dan dengan terlaksananya kegiatan ini menjadi momen awal untuk bersama-sama melaksanakan seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu 2019, yakni Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, yang konsekuen dan penuh tanggung jawab.

Hadir pada pelaksanaan bimtek tersebut, masing-masing dari Panwas dan Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Minut.(Pow)