Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Kepala Inspektorat Minut Dinilai Tak Mampu Buktikan Adanya SPJ Rp10,4 M Yang Tidak Jelas

×

Kepala Inspektorat Minut Dinilai Tak Mampu Buktikan Adanya SPJ Rp10,4 M Yang Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AIRMADIDI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Drs Julius Randang, menilai Kepala Inspektorat Umbase Mayuntu tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Pasalnya, Inspektur tidak mampu membuktikan adanya temuan pertanggungjawaban sebesar Rp10,4 yang tidak jelas.

“Diduga hal ini tidak ditindaklanjuti dengan benar, sehingga asal mengeluarkan statment bahwa ada angggaran sebesar Rp10,4 Miliar, yang pertanggungjawabannya tidak jelas. Yang perlu diklarifikasi disini, Rp10,4 Miliar yang dimaksud oleh saudara Umbase, masih sebatas belum lengkapnya SPJ dari keseluruhan anggaran yang diserahkan sebesar Rp18,1 Miliar yang tidak sesuai NPHD Rp19,4 Miliar, dan yang baru diperiksa Rp7,7 Miliar,” ujar Randang, Kamis (5/10/2017).

Lanjutnya, anggaran sharing dari KPU Provinsi sebesar Rp1,8 Miliar, sebagaimana yang dimaksudkan oleh saudara Umbase itu adalah dan untuk pemilihan Gubernur di Minut, yang dilaksanakan oleh KPU Minut yang peruntukannya adalah untuk membayar honor PPK, PPS, dan KPPS, itu bukan wewenangnya untuk memeriksa. Belum ada kepastian hukum menyangkut hasil pemeriksaan oleh BPK berapa banyak dana yang digunakan oleh KPU Minut, yang mengakibatkan kerugian negara yang harus diganti oleh KPU Minut.

“Jika benar Rp10,4 Miliar itu digunakan oleh KPU Minut tidak sesuai dengan peruntukan atau dikorupsi oleh KPU Minut, pasti penyelenggaraan pilkada 2015 di Minut tidak jalan dan Vonny Aneke Panambunan bersama Joppy Lengkong pasti tidak terpilih dan tidak dilantik. Dan permasalahan belum diperiksanya SPJ yang ada di bansos Pemkab Minut, sudah dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah Minut, bahkan dengan Bupati,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, ketika dikonfirmasi dan minta tanggapan soal ini, enggan berkomentar lebih.

“Ini sudah bukan ranah kami lagi, karena ini sudah masuk ranah hukum, dan telah ditindaklanjuti oleh aparat hukum,” katanya.

Diketahui, kasus ini telah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Minut, dimana pada Senin (2/10/2017) telah menjemput berkas dokumen laporan pertanggungjawaban KPU Minut sebanyak 9 karung di ruang Bansos Pemkab Minut.(Pow)