Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Dondokambey Dukung Penuh Optimalisasi Fungsi SDEW Di Sulut

×

Olly Dondokambey Dukung Penuh Optimalisasi Fungsi SDEW Di Sulut

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT – Dalam Talkshow Perlindungan dan Optimalisasi SDEW di Jakarta Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut program ini dilaksanakan lantaran banyaknya SDEW yang terlantar. Data dari Kementerian PUPR ada 840 danau dan 543 situ yang terokupasi oleh kegiatan masyarakat.

Sofyan menyatakan ketidakjelasan status pengelolaan lahan SDEW di Indonesia menjadi penyebab lahan-lahan tersebut dialih fungsikan. “Peranan SDEW sangat penting bagi penghidupan, baik sebagai pengendalian banjir, konservasi sumber daya air, pengembangan ekonomi lokal, maupun rekreasi,” katanya.

Sofyan menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk bisa mencari jalan keluar dalam pemanfaatan SDEW yang lebih optimal dan bertanggung jawab.

“Jadi kita diskusi lebih detil apa yang bisa dilakukan. Nanti kita juga akan kerja sama dengan Pemda karena kegiatan ini juga menyangkut Pemda,” jelasnya.

Berdasarkan rencana, pihak BPN akan menangani sertifikasi lahan SDEW sehingga berstatus milik negara. Setelah itu baru Kementerian PUPR yang merevitalisasikan sebelum dikelola Pemerintah Provinsi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE mendukung penuh kerja sama yang dilakukan tiga kementerian untuk menjaga perlindungan dan optimalisasi fungsi situ, danau, embung dan waduk (SDEW).

“Pemda berperan dalam menyediakan lahan pembangunan prasarana situ, danau, embung dan waduk. Meskipun ada aset tanah yang seharusnya bagian dari lokasi infrastruktur namun diserobot pihak lain untuk kepentingan tempat tinggal, lahan pertanian, perkebunan dan tempat usaha,” kata Olly saat mengikuti Talkshow Perlindungan dan Optimalisasi SDEW di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Untuk mengatasi kendala itu, Olly menjelaskan rencana pembebasan lahan untuk mengoptimalkan fungsi SDEW di Sulut.

“Kami akan segera membebaskan lahan untuk kepentingan dimaksud. Satu kendala yang mungkin dihadapi apabila lahan akan dibebaskan itu telah dijadikan tempat usaha atau memiliki manfaat ekonomi yg berlipat bagi masyarakat pemilik. Perlu usaha ekstra untuk mewujudkannya,” kunci Olly. (red)