Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Tak Kantongi Ijin Usaha, Pol- PP Manado Segel Kantor Taksi Online

×

Tak Kantongi Ijin Usaha, Pol- PP Manado Segel Kantor Taksi Online

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup sementara kantor taksi berbasis online di Kota Manado karena tidak memiliki izin usaha.

kantor
Kantor taxi online tang ditutup sementara oleh Sat Pol-PP

“Semua kantor taksi berbasis online terpaksa kami tutup sementara karena tidak memiliki izin,” kata Kasat PolPP Kota Manado Xaverius Runtuwene ketika menyegel kantor Gojek di Kawasan Boulevard Mall Manado, Selasa (24/10) tadi.

Menurut Xaverius, penutupan kantor taksi online ini bukan berdasarkan desakan para sopir angkutan kota tapi memang sesuai dengan aturan semua usaha yang ada di Kota Manado harus mengantongi izin terlebih dahulu baru kemudian beroperasi. “Soal penutupan aplikasi taksi online bukan wewenang kami,” ujar Xaverius.manado

Kepala Bidang Tata Informasi Pengaduan Regulasi dan Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado Steven Nagoy menegaskan, taksi online yang ada di Kota Manado pernah mengajukan permohonan izin namun belum bisa kami proses karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Manado. “Taksi berbasis online tidak memiliki SITU SIUP TDP,” tutur Steven.

Menariknya ketika ditanya kenapa baru ada penindakan pasca demo sopir angkutan kota, Steven mengelak dan menyalahkan para pengusaha yang mengoperasikan tempat usaha mereka tanpa izin. manado

“Banyak pengusaha yang coba-coba membuka usaha tanpa izin, dengan adanya penutupan sementara ini bisa menjadi bahan pelajaran bagi para pengusaha untuk melengkapi izin usaha mereka baru beroperasi,” tukas Nagoy.

Sementara itu Ketua Kerukunan Basis Sopir Angkutan Kota Manado Semuel Lanongbuka mengapresiasi tindakan Pemkot Manado yang menutup sementara kantor taksi online. “Ini tindakan nyata pemerintah Kota Manado yang peduli dengan kami para sopir angkot,” kata Semuel.

Dikatakannya, para sopir angkot bukan tidak menerima keberadaan taksi online tetapi hanya ingin adanya regulasi jelas tentang keberadaan taksi online ini. Seperti ijin trayek dan kuota jumlah taksi online di Manado. manado

“Kami sadar perkembangan teknologi membuat keberadaan taksi online tidak bisa dibendung lagi. Namun kami berharap pemerintah Propinsi sebagai pemegang otoritas untuk membuat regulasi yang jelas bagi taksi online. Seperti halnya kami harus ada izin trayek dan jumlahnya harus dibatasi karena pada beberapa tahun terakhir ini, pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin trayek bagi angkutan kota dengan alasan mengurangi kepadatan kendaraan di Kota Manado, lalu kenapa taksi online seperti tanpa batasan jumlahnya,” tutur Semuel.

Semuel mengharapkan adanya langkah tegas dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara terhadap taksi berbasis online, kalau bisa aplikasinya ditutup sementara sampai adanya regulasi yang jelas.
“Jika masih ada taksi online yang beroperasi tanpa ada regulasi yang jelas, kami akan kembali melakukan aksi demo besar-besaran,” tukas Semuel.(fry)