Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sat Res Narkoba Ringkus Pengedar Obat Terlarang

×

Sat Res Narkoba Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, MANADO – Polresta Manado terus gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar maupun pengguna narkoba, Kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku penjual obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 ribu butir disalah satu hotel yang berada di Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala. Pelaku yakni RA (26) warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, Senin (11/12) siang tadi.

Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis, dalam konferensi pers yang dialakukan di Aula Mapolresta Manado siang tadi, menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran wilayah Kecamatan Tikala sering terjadi transaksi jual beli obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.

“Kami langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Lalu kami mendapat informasi bahwa pelaku akan menerima kiriman barang tersebut disalah satu hotel yang berada di Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala,” ujar Maramis.

Lanjutnya Tanpa tunggu lama Tim kami langsung membuntuti pelaku ke hotel tersebut. Alhasil pelaku dibekuk dikamar no 25, dengan barang bukti sebanyak 5 ribu butir obat terlarang. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yakni pasal 196 UU No 36 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda satu miliar,” tandasnya.

Selain itu juga Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Manado, terkait penangkapan pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 958 butir.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Elia Maramis menjelaskan bahwa Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial HD alias Herman warga di Ketang Baru Kecamatan Singkil.

“Awal mula penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat kemudian dilakukan lidik dan penangkapan terhadap Tersangka HD alias Hendra dan dari hasil penangkapan tersebut Sat Narkoba berhasil menyita Barang Bukti berupa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl sebanyak 958 butir,” ujar Maramis.

Lanjutnya, tersangka sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada bulan Juli 2017 lalu.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda satu miliar,” pungkasnya.(Fry)