manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Kamis (4/1/2018) akhirnya angkat bicara terkait dirinya di panggil kembali oleh KPK.
Menurut Olly Dondokambey, dipanggil dirinya oleh KPK hanya sebagai saksi untuk kelengkapan berkas.
“Wajarlah dipanggil sebagai saksi karena salah satu tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari adalah anggota banggar. Maka Pimpinan banggar dipanggil untuk bersaksi,” jelas Olly
Bahkan menurut Olly Dondokambey, pemanggilan dirinya sebatas saksi adalah hal biasa.
“Itu hal yang biasa,” kata Olly saat diwawancarai sejumlah wartawan di Lobi Kantor Gubernur Sulut.
Seperti diketai, KPK kembali memanggil Olly Dondokambey sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Markus Nari dalam kasus e-KTP. (JP)