manadoterkini.com, MANADO – Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Manado Micler C.S Lakat SH MH, didampingi Camat Tuminting Danny Kumayas Jumat (5/01) pagi meninjau pembersihan lokasi serta pengamanan tanah negara yang terletak di Kelurahan Maasing Karangria Kecamatan Tuminting.
Belasan rumah yang berdiri diatas tanah negara tersebut dibongkar oleh petugas karena berada di area sempadan sungai.
Micler Lakat menyampaikan bangunan liar tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 Tentang Garis Penempatan Sempadan Sungai dan Danau.
“Hal ini dilakukan dalam rangka normalisasi pengendalian banjir, area sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan pengawasan ketat. Sesuai dengan peraturan pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang sungai dan peraturan Menteri PUPR No.28 Tahun 2015 tentang penempatan sempadan sungai dan danau, bahwa garis sempadan sungai untuk daerah bertebing di perkotaan minimal berjarak 3 meter dari pinggiran tanggul/sungai, apabila tidak ada tebing maka jarak sempadan minimal 15 meter harus bebas dari bangunan,” ujar Micler.
Sementara itu Camat Wilayah Tuminting, Danny Kumayas menjelaskan saat ini pihak Kecamatan melalui Kelurahan akan mendata kembali berapa banyak yang telah menempati tempat tersebut. Dari informasi yang diperoleh, warga yang menempati area bantaran sungai tersebut adalah waga ex kampung bobo. (angky)