Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Terkait Laporan 3 PTP, Komisi I DPRD Minut Hearing Baperjakat

×

Terkait Laporan 3 PTP, Komisi I DPRD Minut Hearing Baperjakat

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi I Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (9/1/2018), menggelar hearing dengan Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Minut, terkait 3 pejabat tinggi pratama (PTP).

Pada kesempatan tersebut Komisi I DPRD Minut mempertanyakan tindaklanjut laporan 3 PTP di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami mempertanyakan tindaklanjut dari persoalan 3 pejabat yang dinonjobkan ini, dan bagaimana tindaklanjut laporan di KASN. Dan menurut mereka (Baperjakat), hal ini sudah memberikan jawaban dan klarifikasi ke KASN,” ujar Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling MSi, yang memimpin hearing tersebut.

Sementara itu, terkait dinonjobkannya 3 PTP, masing-masing, dr Lily Lengkong mantan Kadis Pendidikan, Hanny Tambani SSos mantan Kadis Perhubungan, dan Dra Femmy Pangkerego ME MPd mantan Kadis Perindustrian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Styvi Watupongoh SSTP, Pemkab Minut juga masih menunggu jawaban atas klarifikasi yang disampaikan ke KASN.

“Sebelumnya, Pemkab Minut sudah menjawab surat dari KASN dan juga mengklarifikasi ke BKN Regional. Dan hal tersebut yang kami sampaikan saat hearing dengan DPRD Minut. Selain itu, kami juga menjawab pertanyaan dewan sesuai mekanisme UU Nomor 53 tahun 2010, ada tahapan tahapan untuk penindakan terhadap ASN,” ungkap Watupongoh, Rabu (10/1/2018).(Pow)