Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

KPU RI Tetapkan 5 Nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulut

×

KPU RI Tetapkan 5 Nama Tim Seleksi Calon Anggota KPU Sulut

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2018-2023. Hal ini berdasarkan pengumuman KPU RI nomor: 61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018, tentang penetapan keanggotaan Tim Seleksi (Timsel) calon Anggota KPU Sulut.

Khusus untuk KPU Sulut telah diumumkan sejumlah nama diantaranya adalah Delmus Puneri Salim, Ph.D, Dr dr. Taufiq Fredrik Pasiak, M.Kes.,P.Pd.I, Prof. Dr. Donald A. Rumokoy, SH.,MH, Markus Immanuel Louis Wantania, SH, Dr. Dra. Joyce Jacinta Rares, .M.Si.

Dalam Surat tersebut, Tim seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi terhitung bulan Februari 2018 s/d April 2018

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU berusaha memenuhi harapan publik akan penyelenggara pemilu daerah yang profesional, netral, dan berintegritas. Untuk mewujudkan itu, KPU akan membuat regulasi mengenai mekanisme, proses, dan tata cara rekrutmen yang cukup ketat.

Penyelenggara pemilu, kata Arief, mesti memiliki pemahaman mengenai sistem pemilu, manajemen pemilu, mampu bekerja secara transparan dalam sebuah tim kerja yang solid, memiliki pengalaman kepemiluan, dan memiliki fisik yang sehat. Calon yang memiliki karya intelektual terkait pemilu, seperti pernah menulis buku pemilu atau berkutat pada kajian kepemiluan, diutamakan.

“Memang jadi anggota KPU itu nyaris harus sempurna karena kerjaannya banyak dan berat. Nanti, calon anggota KPU daerah akan kami publikasikan profilnya agar masyarakat bisa memberikan tanggapan,” kata Arief pada diskusi “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019” beberapa waktu lalu di Jakarta. (red/tim)