Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Polres Minut Berhasil Amankan 13 Pelaku Pembunuhan Di Paniki Atas

×

Polres Minut Berhasil Amankan 13 Pelaku Pembunuhan Di Paniki Atas

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AIRMADIDI-Polres Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Reskrim dan Resmob, serta Polsek Dimembe, berhasil mengamankan 13 orang pelaku pembunuhan terhadap korban Teddy Emor (35 ) warga Desa Paniki Atas Kecamatan Talawaan.

Dalam pengungkapan kasus, melalui Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Senin (19/2/2018), di ruang pertemuan Mako Polres, ke 13 pelaku yang berhasil diamankan adalah warga Koka Kecamatan Mapanget Barat Kota Manado.

“Ada dua korban, yakni Teddy Emor dan Arel Rorong, keduanya warga Paniki Atas, dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal di jalan perum Villa Mutiara Desa Paniki Atas jaga 5, pada hari Minggu (18/2/2018) sekira pukul 22.30 Wita, yang mengakibatkan korban Teddy meninggal dunia, sedangkan korban Arel masih dirawat di RSUD Prof Kandou Malalayang,” ungkap Pattiwael.

Lanjutnya, penyelidikan langsung dilakukan mulai pukul 01.00 Wita Senin (19/2/2018), dan sekira pukul 10.00, para pelaku berhasil diamankan, bersama 7 buah barang bukti (babuk) senjata tajam (sajam) berupa pisau badik dan samurai.

“Motifnya balas dendam dan sudah direncanakan. Saat ini kasusnya akan kami kembangkan mengenai kemungkinan adanya motif yang lain, beserta kemungkinan adanya tersangka yang baru,” tandas Kapolres, yang didampingi Wakapolres Kompol Dewa Palguna SIK, Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan, dan turut hadir dalam press releas jajaran pejabat utama Polres Minut.

Sementara itu, Kapolres mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, 338 KUHP mengenai pembunuhan, 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan 170 KUHP mengenai pengeroyokan dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman penjara seumur hidup.(Pow)