Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Sampaikan SPT Tahunan , Bupati Imbau Warga Minsel Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

×

Sampaikan SPT Tahunan , Bupati Imbau Warga Minsel Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE

mengimbau warga yang menjadi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh tahun 2017, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2018.

“Saya telah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara, yaitu menyampaikan SPT tahunan pribadi saya melalui e-filing, silahkan wajib pajak untuk melakukan hal yang sama,” Imbau Bupati saat menghadiri pekan panutan SPT tahunan yang dilaksanakan di lantai IV kantor bupati Minsel pada Selasa (20/2).

Bupati usai melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporkan SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time lewat aplikasi e-filing pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Saat ini pelaporan SPT tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman melalui e-filing. Wajib pajak dapat melapor SPT tahunan dimana pun dan kapan pun, bisa dari laptop maupun Handphone (HP).

Dengan kondisi itulah, bupati mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga yang ada di Kabupaten Minsel untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing sebelum tanggal 31 Maret 2018.

Sementara kepala KPP Amurang megatakan barusan kami dari kantor pajak melakukan semacam pekan panutan terkait  penyampaian SPT tahunan.Dimana setiap wajib Pajak wajib melakukan SPT tahunan.

“Paling lambat 31 maret 2018 wajib pajak pribadi dan 30 April wajib pajak badan,” ujarnya.

Seperti disaksikan tadi kami minta kesediaan Bupati , untuk bisa jadi panutan atau contoh dan mengajak seluruh masyarakat khususnya warga masyarakat Kabupaten Minsel untuk juga melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo.Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan ini terhitung mulai satu januari 2017 dan dilaporkan pada tahun 2018.

“Jadi seluruh penghasilan yang diperoleh sejak satu januari hingga 31 desember 2017 dilaporkan pelaksanaan tahun 2018 melalui SPT Tahunan dengan batas jatuh tempo 31 maret 2018,” tandasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Wabup Franky Donny Wongkar SH, Sekdakab Drs Danny Rindengan MSi, para pejabat dan ASN yang ada di lingkup Pemkab Minsel.(dav)