Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Penetapan Calon Rektor Unsrat Diwarnai Walk Out Pimpinan Sidang

×

Penetapan Calon Rektor Unsrat Diwarnai Walk Out Pimpinan Sidang

Sebarkan artikel ini

 

manadoterkini.com, MANADO – Rapat Penetapan Calon Rektor Universitas Sam Ratulangi, yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Pusat Unsrat, Senin (26/2/2018) sempat diwarnai adanya walk out pimpinan sidang.

Adalah Sekretaris Senat Prof. Dr. Drs. Patar Rumapea, MS yang melakukan aksi walk out karena memprotes aksi voting yang ingin dilakukan oleh rapat senat untuk menggugurkan Prof. Dr. dr Grace Debbie Kandou M.Kes.

Menurut Patar Rumapea, persoalan Pilrek diawali dengan 8 calon, kemudia dari panitia mengatakan diantara 8 calon hanya 7 yang sah karena ada berkas no 16. Ketidak absahan itu ternyata dituduhkan pada Grace Kandou yang dinilai melakukan plagiat dan dipertanyakan dalam rapat.

Tuduhan itu langsung dibantah Rumapea dengan melakukan aksi walk out. Kepada wartawan dia menjelaskan, itu ada pernyataan tidak pernah melakukan plagiat dan dipertanyakan.

“Karena dia pernah dapat sangsi dari putusan Rektor 1132, yang autoplagiat 1 tahun setengah. Mereka anggap pernyataan tidak pernah melakukan plagiat itu bertentangan dengan 1132 (putusan rektor) itu. Padahal, yang 1132 itu berbicara tentang autoplagiat, bukan plagiat.” ujar Patar Rumapea.

“Dipernyataan tertulis tidak pernah melakukan plagiat, bukan autoplagiat. Jadi wajar, masa tidak pernah melakukan plagiat dan itu menjadi haknya, harusnya mereka terima itu. Kenapa harus divoting disini, ada pernyataan itu bahwa dia (Grace Kandou) tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.

Patar Rumapea menuturkan autoplagiat sendiri tidak ada sangsi dalam UU nomor 17 2010 tentang Plagiat.

“Tapi karena sudah rerlanjur rektor lama kasih sangsi dan sudah jalani itu autoplagiat. Dia (Grace Kandou) sudah buat pernyataan autoplagiat kenapa dipersoalkan disini,” katanya.

Lanjut Patar Rumapea, surat pernyataan dari Grace Kandou soal tidak melakukan plagiat sendiri dipersoalkan dalam rapat, surat tersebut dijadikan persoalan bahwa Grace Kandou dinilai melakukan itu.

“SK rektor lama itu autoplagiat sejak 2013. Itulah alasan saya walkout, saya tidak mau terlibat dalam keputusan bersama itu. Karena melanggar dengan putusan TUN. Saya menghargai putusan TUN yang menyatakan bahwa keputusan rektor 1132, diabaikan, jangan dibahas disini. Prof. Grace itu bebas, sebelum ada putusan tetap, jadi SK 1132 itu ditangguhkan dulu,” jelas Patar Rumapea lagi. (Rizath)