Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Minsel, Kejari Amurang Bakal Hadapi Praperadilan

×

Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Minsel, Kejari Amurang Bakal Hadapi Praperadilan

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka pada proyek bencana yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bakal digugat. Pasalnya, Menurut Kepala BPBD Minsel Handrie Komaling SH, pihaknya sementara menyiapkan perlawanan hukum.

“Kita sementara mempelajari penetapan tersangka yang dimaksud oleh pihak Kejari. Bila ada peluang, kita akan lakukan pra peradilan,” katanya.

Lanjut dia, status tersangka yang dialamatkan kepada dirinya bersama kedua stafnya telah mempengaruhi status Sosial bagi mereka sebagai tokoh masyarakat. Dia menilai telah melakukan semua prosedur sesuai hukum pada proses penetapan status bencana hingga pelaksanaan proyek itu.

“Tapi kami tetap menghormati pihak Kejari. Sampai saat ini kami tetap akan menjalani semua proses dengan kooperatif. Hanya ada beberapa pertimbangan kami dalam mengambil langkah kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, ditempat terpisah pihak Kejari Amurang, melalui Kepala Kejari Amurang Lambok Sidabutar SH MH mengatakan kalau pihaknya telah mengantisipasi bila ada upaya pra peradilan akhirnya dilakukan. Kata dia, proses penyelidikan sampai penetapan tersangka telah melewati berbagai tahapan panjang.

“Kasus ini telah kita pelajari secara hati-hati. Biar lambat asalkan hasilnya tidak asal dalam menetapkan tersangka,” terang dia.

Lanjut Dia mengatakan kalau pihaknya juga menghormati semua pihak yang melakukan perlawanan hukum atas penetapan yang dilakukan pihaknya. Baginya, itu merupakan hak hukum sebagai warga negara. “Nanti hasilnya kita kembalikan ke pengadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, pada pekan kemarin, Kejari Amurang telah mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek miliaran rupiah di BPBD Minsel kepada semua awak media.

Selain Komaling, kejari turut menetapkan PPK dan kontraktor proyek sebagai tersangka. Penyidik kejari menilai tidak terjadi bencana di tahun tersebut sehingga penetapan status darurat bencana dinilai keliru. Pengerjaan proyek yang diduga masih tersisa 45 persen dianggap merugikan negara hingga Rp1,6 miliar.(dav)