Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Bupati VAP Berharap Pembahasan Ranperda Tentang BPD Menghasilkan Keputusan Sesuai Aturan

×

Bupati VAP Berharap Pembahasan Ranperda Tentang BPD Menghasilkan Keputusan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AIRMADIDI-Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) mengharapkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bupati VAP saat Rapat Paripurna Ranperda tentang BPD, Senin (12/3/2018), di Ruang Paripurna DPRD Minut, yang dipimpin Ketua Berty Kapoyos SSos, didampingi Wakil Ketua Drs Denny Wowiling MSi.

“Rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Badan Permusyawaratan Desa tahun 2018, sesuai dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sehingga harus ditetapkan sebagai peraturan daerah. Dimana, pembangunan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih optimal dan peran transparan maka fungsi pengawasan koordinatif dan konsultatif oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai penyalur aspirasi masyarakat lebih jelas,” ujar Bupati VAP.

Lanjut Bupati VAP, setelah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, selambat-lambatnya dua tahun sudah harus diterbitkan.

Sementara itu, dalam pemandangan Fraksi yang ada di DPRD Minut, masing-masing PDIP yang dibacakan oleh Ir Lucky Kiolol, Gerindra oleh Sintya Erkles SAB, Golkar Ellia M Tooy, Demokrat Yetty Karamoy, Hanura Arlen Pungus, dan Restorasi Keadilan Indonesia Wellem Katuuk SH, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang BPD dibahas ketingkat selanjutnya.

Hadir pada paripurna tersebut, dari unsur Fokopimda, Kajari Minut Rustiningsih SH MH, Dandim 1310 Letkol Kusnandar Hidayat SSos, dan dari Pemkab Minut Sekda Ir Jemmy Kuhu MA, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta sejumlah ASN Minut.(Pow)