Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Bersama Menteri Puan Maharani, Gubernur OD Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPR-RI

×

Bersama Menteri Puan Maharani, Gubernur OD Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPR-RI

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, yang juga dalam kapasitas selaku Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDI-P), turut serta bersama Kemenko bidang PMK RI, Puan Maharani, menghadiri Sidang Paripurna terkait pelantikan serta pengambilan sumpah janji Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR pada sisa masa jabatan 2014-2019 di Ruang Sidang DPR-RI Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018) sore tadi.

Pelantikan Politisi PDI-Perjuangan, Utut Adianto, oleh Pimpinan DPR -RI, dalam hal ini Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan dihadiri oleh 259 anggota DPR.

“Dengan telah disetujuinya Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan diterima surat DPP PDI-P maka menetapkan saudara Utut Adianto sebagai Wakil Ketua DPR pada sisa masa jabatan 2014-2019,” ujar Fadli Zon.

Proses pelantikannya diawali dengan pengucapan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung RI,Prof Dr HM Hatta Ali.SH MH.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembacaan sumpah oleh Utut Adianto, sosok profil Politisi PDI-P asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng VII, Alumnus S1 Universitas Padjajaran Bandung ini.

“Saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945,” ucap Utut saat pengucapan sumpah dihadapan para Pimpinan dan Anggota DPR -RI dan tamu undangan lainnya, sebagai mana dikutip Kaban Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta, Roy RL Saroinsong SH.

Sebagaimana diketahui, PDI-P mendapatkan jatah satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku.(*/tim)