Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

PETI dan Ilegal Logging Marak di Sulut

×

PETI dan Ilegal Logging Marak di Sulut

Sebarkan artikel ini

 

manadoterkini.com MANADO – Aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) dan Ilegal Logging di Sulawesi Utara semakin menjalar dan marak, hal itupun diakui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan Kepala Dishutda Sulut Herry Rotinsulu melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosisten Arie Timbuleng didampingi Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Maudy Togas Senin (14/5/2018) menuturkan, pihaknya saat ini telah menggelar operasi pemulihan kawasan hutan.

Kawasan HPT Gunung Mobungayom eks HPH Centralindo Panca Sakti meliputi tiga kawasan yang ada di tanah Totabuan yakni Kabupaten Bolsel, Bolmong dan Boltim menjadi sasaran operasi pada pekan lalu.

Menurut Rotinsulu latar pelaksanaan operasi yaitu dalam rangka penertiban pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku untuk hutan menciptakan hutan yang lestari.

“Tujuannya adalah memulihkan kawasan hutan akibat dari adanya aktifitas ilegal yang merusak lingkungan yaitu PETI dan ilegal logging dan penguasaan lahan dalam kawasan hutan, melalui penindakan dan pemberian sangsi yang tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama oleh para pelaku atau tersangka,” ungkap Rotinsulu .

Menurut Rotinsulu sasaran saat ini yaitu penanganan PETI dan ilegal logging dan penguasaan lahan oleh masyarakat di HPT Gunung Mobungayom eks HPH Centralindo Panca Sakti seluas kurang lebih 20.000 Ha di Kabupaten Bolsel, Bolmong dan Boltim Provinsi Sulut.

Operasi ini merupakan bentuk kerjasama Dinas Kehutanan Daerah Sulut dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum LHK Kemen-LHK RI, katanya.

“Operasi dimulai dari hasil pengumpulan data operasi intelegen sebelumnya. Kemudian berdasarkan data tersebut dilakukan tindakan represif melalui operasi tim terpadu pengamanan hutan untuk memulihkan kawasan eks HPH Centralindo Panca Sakti dalam kawasan HPT Gunung Mobungayom,” jelas Rotinsulu.

Dikatakan Rotinsulu dari hasil operasi di lokasi PETI telah dilakukan penertiban dengan melakukan penutupan lokasi dan penyitaan alat kerja dan para pelaku melarikan diri serta barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Daerah Sulut. Dan terhadap para perambah dan pekebun dilakukan pemusnahan beberapa bangunan tempat persinggahan.

“Kepada masyarakat yang tinggal dalam kawasan telah diberikan peringatan untuk segera keluar dari kawasan dan beberapa pelaku sudah didata dan diinterogasi, dan akan diteruskan prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. Para pelaku ilegal logging tersebut diduga telah mengetahui operasi ini sehingga hasil sitaan kayu hanya sebanyak kurang lebih M3, dan temuan tersebut telah diamankan di kantor Dinas Kehutanan. Dan saat itupun dilakukan peringatan dengan melalui papan di lokasi rawan Tipihut,” katanya.

Selanjutnya kata Timbuleng pengawasan di lokasi pasca operasi dilakukan oleh polisi kehutanan Dishutda Provinsi dan KPHP unit I dan KPHP unit II. Selanjutnya pengawasan di lokasi dilakukan oleh KPHP unit II sebagai penanggungjawab kawasan HPT Gunung Mobungayom.

“Ini juga dalam rangka mengoptimalkan salah satu program operasi daerah selesaikan kemiskinan (Program OD-SK) disektor kehutanan,” tutupnya. (*/Rizath)