Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Disnaker Minta Perusahan di Minsel Segera Bayar THR Karyawan

×

Disnaker Minta Perusahan di Minsel Segera Bayar THR Karyawan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sonny Maleke mengimbau perusahaan yang memperkerjakan karyawan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah kepada karyawan.

“Pelaksanaan pembayaran THR ini sudah disampaikan ke seluruh perusahaan melalui surat tertulis. Jumlah diberikan harus sesuai upah pekerja,” tegasnya.

THR lanjut Dia, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Biasanya perusahaan membayar THR senilai upah sebulan, bisa dalam bentuk uang atau natura, tergantung kesepakatan. Idealnya pembayaran THR dua minggu sebelum hari H,” pungkasnya.

Selain itu juga Maleke menambahkan, seluruh perusahaan diharapkan memberikan apresiasi bagi karyawan beragama Muslim. “Perusahaan harus memberikan pembatasan jam kerja bagi karyawan yang melaksanakan ibadah puasa,” tukasnya.(dav)