Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi ASN Minsel di Dukcapil dan Sejumlah Unit Kerja

×

Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi ASN Minsel di Dukcapil dan Sejumlah Unit Kerja

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Bupati Minahasa Selatan (Minsel) DR Christiany Eugenia Paruntu SE sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penegasan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H.
Namun, itu tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah unit kerja yang melakukan pelayanan umum.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Corneles Mononimbar membenarkan jika cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tidak berlaku di sejumlah unit kerja.
“Ada beberapa unit kerja. Salah satunya Dukcapil,” kata Mononimbar.
Selain Dukcapil, unit kerja dimaksud adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), UPT Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Dinas Perhubungan.
Kemudian, Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol – PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Sub Bagian Humas Sekretariat Daerah.
Kepada pimpinan unit kerja yang ketentuan cuti bersama bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H tidak berlaku, Bupati mengatakan dalam Surat edaran itu menjelaskan, agar dapat mengatur pembagian tugas pegawainya, supaya pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Lalu, untuk ASN yang tidak memperoleh cuti bersama, kata Bupati, maka akan diberi tambahan tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sesuai Pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Sesuai Surat edaran Bupati, cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H diberikan 4 (empat) hari kerja sebelum hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan tanggal 15-16 Juni 2018. Yaitu, mulai tanggal 11-14 Juni 2018.
“Sedangkan setelah hari libur Idul Fitri 1439 H yang ditetapkan, cuti bersama yang diberikan sebanyak 3 (tiga) hari kerja. Yaitu, 18-20 Juni,” jelas bupati.
Ditegaskan Bupati juga, ASN di Pemkab Minsel tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah cuti bersama.
“Kecuali sakit, cuti bersalin dan cuti alasan penting yang sifatnya mendesak,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala BKDD Minsel Drs Roy F Tiwa, pasca cuti bersama, seluruh pegawai di Pemkab Minsel, baik itu ASN maupun honorer/tenaga kontrak, kembali aktif bekerja pada Kamis 21 Juni 2018 mendatang.
Pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1439 H, akan dilaksanakan apel bersama. Apel bersama yang harus diikuti PNS tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bupati Minsel.
Dan kehadiran PNS dalam apel bersama itu akan diabsen dan dilaporkan ke Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD).
“Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa izin untuk memperpanjang cuti setelah melaksanakan cuti bersama menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri 1439 H pada Kamis, 21 Juni 2018, akan dijatuhan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010,” tandasnya.(dav)