Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Mantan Kepala Dikpora Minsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Mantan Kepala Dikpora Minsel Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Sidang dugaan korupsi Dana Paskibraka Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2016, memasuki babak akhir. Bila tidak ada aral melintang, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Minsel Olivia Lumi SSTP segera mendapatkan kepastian hukum.

Informasi didapat, Pengadilan Tipikor Manado segera memutus perkara tersebut, pekan depan, usai pembelaan disampaikan kuasa hukum atas tuntutan jaksa. Diketahui, atas kasus tersebut, Lumi dituntut 2,5 tahun penjara.

Menariknya, penahanan birokrat muda itu kini ditangguhkan hakim atas permintaan kuasa hukum. “Memang jarang bisa dapat penangguhan bagi terdakwa korupsi. Tetapi kita bersyukur karena sudah pasti pertimbangan hakim sesuai fakta persidangan,” ungkap Kabag Hukum Setdakab Minsel Vecky Poli SH.

Sementara itu, Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon membenarkan pihaknya tidak lagi menampung Lumi sesuai penetapan Pengadilan Tipikor pada sidang 7 Juni lalu.

“Tanggal 8 kita bebaskan dengan status ditangguhkan melalaui surat penetapan pengadilan sampai adanya surat perintah penahanan bila sudah ada putusan nanti,” tutupnya.(dav)