Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pekan Depan, Kepastian Hukum Mantan Kepala Dikpora Minsel

×

Pekan Depan, Kepastian Hukum Mantan Kepala Dikpora Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Sidang dugaan korupsi Dana Paskibraka Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2016, segera diputus oleh PN Tipikor Manado. Bila tidak ada aral melintang, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Minsel Ollivya Lumi SSTP bakal mendapatkan kepastian hukum pekan depan.

Kasie Intelejen Kejari Minsel Reza Pahlepi menyebutkan, agenda sidang selanjutnya adalah replik JPU terhadap tanggapan penasehat hukum atas tuntutan yang diberikan.
“Kemungkinan besar pekan depan, Mantan Kepala Dikpora Minsel mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.
Sejauh ini, JPU masih optimis dapat membuktikan terjadinya mark up anggaran terhadap pelaksanaan program tahunan itu. Semula sejumlah pihak pesimis kasus itu akan terbukti menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan birokrat muda itu.
“Sampai saat ini berdasarkan semua bukti kita masih meyakini kasus tersebut akan terbukti. Kami tidak bisa berspekulasi terkait langkah setelah putusan. Sepenuhnya kita percayakan kepada hakim dulu,” jelasnya.
Ditangguhkannya penahanan tersangka merupakan putusan hakim atas permintaan kuasa hukum. Tersangka sendiri dituntut selama 2,5 tahun penjara.
“Memang jarang bisa didapat adanya penangguhan bagi terdakwa korupsi. Tetapi kita bersyukur karena sudah pasti pertimbangan hakim sesuai fakta persidangan,” ungkap Kabag Hukum Setkab Minsel Vecky Poli.
Sementara itu, Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon membenarkan pihaknya tidak lagi menampung tersangka sesuai penetapan Pengadilan Tipikor pada sidang 7 Juni lalu.
“Tanggal 8 kita bebaskan dengan status ditangguhkan melalaui surat penetapan pengadilan sampai adanya surat perintah penahanan bila sudah ada putusan nanti,” tutupnya.(dav)