Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dikawal Polisi Bersenjata, Kajari Lambok Jemput Paksa Tersangka di Rutan Malendeng

×

Dikawal Polisi Bersenjata, Kajari Lambok Jemput Paksa Tersangka di Rutan Malendeng

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG — Proses penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Darurat Tembok Pantai di Kelurahan Ranoiapo, Amurang, Minsel, semakin menarik. Selain ada dugaan kriminalisasi, pada tahapan proses persidangan juga diwarnai insiden. Kamis (26/7) kemarin pihak kejaksaan Negeri Amurang dipimpin langsung Kajari Lambok Sidabutar SH, bikin heboh saat menjemput tiga tersangka masung-masing, HK alias Hen dan SP alias Stev serta CW alias Chris di Rumah Tahanan Malendeng.

Dimana penjemputan tiga tersangka disinyalir diperlakukan secara berlebihan dengan menggunakan mobil pribadi, melibatkan pengawalan polisi bersenjata lengkap mendatangi LP Malendeng. Ketiga tersangka langsung digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiga tersangka dipaksa menuju Pengadilan tanpa persiapan dan hanya mengenakan kaos oblong dengan sendal jepit. Selanjutnya menuju ke Pengadulan Tipikor.

“Kami menyesalkan tidakan Kejari Amurang yang memperlakukan tersangka tidak manusiawi, ” ujar keluarga tersangka melalui Penasehat Hukum Antonius Thehurit SH.

Menurut Antonius perlakuan ini terlalu berlebihan dan tidak sesuai aturan. Dumana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 143 ayat 4 intinya penyampaian surat dakwaan harus di waktu yang sama dengan pelimpahan berita acara. Sementara pada saat tersangka dijemput surat dakwaan belum diberikan.

Selain itu pemberitahuan sidang, baru diterima pada Rabu 25 juli 2018. Sedangkan sidang dilaksanakan 26 juli 2018.
“itu sudah bertentangan dengan KUHAP pasal 143-146,” ujar Antonius yang ikut dibenarkan keluarga tersangka.
Menurutnya ada indikasi kasus ini sengaja dipaksakan atau dugaan kriminalisasi.(dav)