Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Terhitung 1 September 2018, Pemprov Berhentikan Dua Orang Kadis

×

Terhitung 1 September 2018, Pemprov Berhentikan Dua Orang Kadis

Sebarkan artikel ini

fenny sulumanadoterkini.com, SULUT – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Dr Femmy Suluh, Kamis (2/8/2018) menegaskan terhitung sejak 1 September 2018 dua orang Kepala Dinas dijajaran Pemprov Sulut diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).

Suluh menyatakan kedua pejabat Eselon II yang dimaksud yakni Kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut Herry Rotinsulu dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Sulut Joy Happy Korah karena keduanya akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 mendatang, sehingga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai

“Pejabat yang akan mengikuti bakal calon legislatif (Bacaleg) sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN. Herry Rotinsulu dan Joy Korah sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 12 Juli lalu, sebelum mendaftar sebagai bakal calon sudah harus melampirkan berkas itu, dan selanjutnya akan diproses setelah ada penetapan daftar calon tetap,” tegas Suluh.

Dia menambahkan 1 September tersebut harus diberhentikan karena sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pokoknya 1 September sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan hak pensiun,” katanya. (Rizath)