Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

HUT RI ke-73, 103 Napi Rutan Amurang Bakal Terima Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas

×

HUT RI ke-73, 103 Napi Rutan Amurang Bakal Terima Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Sebanyak 103 nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Amurang bakal menerima remisi pada 17 Agustus 2018 mendatang. Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.

Dia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam PP 32/1999.

“Napi yang sudah menjalani enam bulan masa tahanan dengan berkelakuan baik bisa menerima,” ungkapnya.

Bahkan, dua di antara nara pidana yang menerima remisi akan bisa menghirup udara bebas. Keduanya merupakan terpidana kasus percabulan dan judi togel.

“Yang satu bebas bersyarat yang satunya bebas penuh. Ini baru rencana sebab pastinya nanti pada saat upacara HUT Kemerdekaan nanti,” kata Dia.

Meski begitu, dia meyakini usulan 103 nara pidana yang menerima remisi bisa diterima sebab pengusulan sudah sesuai aturan. “Durasi remisi antara satu sampai enam bulan,” tuturnya.

Sementara itu, Sonny Nayoan SH warga Minsel berharap, nara pidana yang diberikan remisi tidak hanya berkelakuan baik namun juga sudah menerima pembinaan dari rutan. Sehingga ketika nanti bebas, mereka siap berbakti bagi masyarakat luas. “Selain itu, harus punya soft skill agar bila nanti keluar mereka tidak dikucilkan. Psikis mereka juga sudah teruji agar kesalahan yang dibuat tidak diulangi,” harapnya.(dav)