Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Warga Keluhkan Penarikan Karcis Masuk di Pasar 54 Amurang

×

Warga Keluhkan Penarikan Karcis Masuk di Pasar 54 Amurang

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Penggunaan portal jalan untuk akses masuk dan keluar kawasan Pasar 54 Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini telah menjadi bahan perbincangan masyarakat. Pasalnya, keberadaan portal tersebut dinilai tidak disosialisasikan, kemudian penggunaan karcis dinilai bisa masuk kantong beberapa oknum tak bertanggung jawab.

Hal tersebut ditanggapi Wakil Bupati (Wabup) Minsel Franky Donny Wongkar SH. Menurut Wabup, penggunaan portal dan pemungutan karcis parkir tersebut sudah pernah di sosialisasikan.

“Memang setiap kebijakan ada pro dan kontra, kita tinggal lihat saja prosesnya. Untuk penggunaan portal itu setahu saya memang sudah disosialisasikan,” ujarnya.

Lanjut Dia, portal dan retribusi parkir tersebut sudah dikaji dari berbagai aspek. “Seperti untuk warga yang tinggal di dalam itu akan mendapat kartu khusus dan kalau hari Minggu portal tidak diberlakukan karena hari beribadah,” ujarnya.

Meski beberapa masyarakat menilai negatif, namun jika disorot dari aspek pemasukan daerah, disampaikan Wongkar, hal tersebut akan berdampak baik untuk pembangunan kedepan. “Untuk pemasukan itu bagus karena itu masuk PAD. Nanti kita lihat apakah itu berdampak bagi pembangunan Minsel, tapi nanti ada waktunya dievaluasi karena ini masih baru diterapkan. Tapi jika ada laporan tangan-tangan nakal dibalik itu pasti akan di tindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga yang masuk area pasar Amurang mengeluhkan adanya portal dan karcis saat hendak masuk pasar.

“Ada penarikan retribusi di portal tadi, saya kaget biasanya kan tidak ada yang seperti ini. Ini harus ada pengawasan kalau tidak uang karcis bisa masuk kantong oknum,” ujar Basten Kawengian warga Minsel.

Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Teknik Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa (CWE) Novke Saroingsong menyebutkan sudah ada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah melalui Perusahan Daerah CWE dengan PT Catur Kencana, terkait pengelolaan dan pungutan retribusi pelayanan parkir ditempat khusus parkir di pasar Amurang.

“Kita sudah MoU dan itu juga mengacuh dari perda nomor 5 tahun 2012 tentang perpakiran. Untuk sosialisasi sudah kita lakukan sejak Januari. Kemudian portal itu juga tidak digunakan jika hari Minggu, dan warga yang tinggal di dalam area pasar akan diberikan kartu khusus untuk akses masuk keluar,” tandasnya.(dav)