Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dishub Minsel Imbau Pemilik Kendaraan Uji KIR

×

Dishub Minsel Imbau Pemilik Kendaraan Uji KIR

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) peduli dengan keselamatan kendaraan. Karena itu, Dishub mewajibkan semua kendaraan yang melintas di Kabupaten Minsel wajib mengurus KIR. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perjubungan (Dishub) Minsel Vera Lasut SSTP.

Dia menjelaskan, untuk mempermudah pengurusan KIR Dishub melayani pengurusan KIR semua kendaraan umum. Seperti Bus, mikrolet dan juga mobil plat hitam yang sudah beroperasi pada pelayanan umum.

“Semua itu wajib mengantongi surat uji KIR, setiap enam bulan guna keselamatan penumpang dan pengendara,” katanya.

Dia pun menjelaskan, kewajiban KIR tersebut berdasarkan Peraturan 55/2012 dan UU 22/2009, tentang lalu lintas dan angkutan.
“Jadi untuk menjaga keselamatan bersama kami siap melayani pengurusan KIR,”jelasnya.

Dia pun mengajak, kepada semua pemilik kendaraan untuk segera mematuhi peraturan dan mengurus KIR.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban berkendaraan, agar kita semua nyaman saat berkendara dan terhindar dari risiko kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tukasnya.(dav)