Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Data 1.600 Warga Minsel Terancam Diblokir/

×

Belum Lakukan Perekaman e-KTP, Data 1.600 Warga Minsel Terancam Diblokir/

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Tanda awas bagi 1.600 warga Minahasa Selatan (Minsel) yang belum merekam e-KTP. Pasalnya, jika sampai Desember nanti belum melakukan perekaman, maka data kependudukan mereka akan diblokir.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar mengakui, sampai saat ini masih ada 1.600 wajib KTP yang tidak melakukan perekaman.
“Jadi setiap bulan kami lapor ke pusat dan data sampai terakhir bulan lalu itu ada pada angka 1.600 wajib KTP,” ujarnya.
Lanjutnya, sangat susah jika semua bisa terakomodir karena datanya dinamis dan setiap hari itu bertambah. Salah satunya penambahan dari faktor usia yang sudah menginjak 17 tahun.
Mononimbar menambahkan, batas untuk wajib KTP ini sampai Desember, ketika mereka tidak mengurus akan diblokir datanya.
“Itu sesuai petunjuk dari pusat dan mereka tidak dilayani lagi nanti. Untuk itu, saat ini walau belum umur 17 tahun sudah boleh melakukan perekaman. Tetapi, umurnya nanti genap 17 tahun maksimal 17 April nanti saat pemilu,” tutupnya.(dav)