Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPUD Minsel Ingatkan Parpol Soal Aturan Kampanye

×

KPUD Minsel Ingatkan Parpol Soal Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan partai politik agar memahami aturan terkait kampanye.

Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan MSi menuturkan, setiap parpol wajib mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Peserta Pemilu 2019.

“Untuk lebih memberikan pemahaman kepada para parpol, kami telah melakukan pertemuan bersama untuk menyosialisasikan aturan mengenai kampanye,” ujarnya.

Selain itu, untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut, pihaknya ikut melibatkan Komisioner KPU Provinsi Sulut untuk memberikan sosialisasi. KPU akan memberikan pemahaman terkait tahapan pelaksanaan kampanye.

“Selain itu kami memberikan penjelasan berkaitan materi serta bahan kampanye bagi partai politik. Juga penjelasan tentang metode serta penyebaran, dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” tandasnya.(dav)