Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pilhut Serentak di Minsel Diundur Tahun Depan

×

Pilhut Serentak di Minsel Diundur Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Penyelenggaraan pemilihan Hukum tua (Pilhut) serentak untuk 63 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dipastikan diundur tahun depan.

Hal ini disababkab karena ada pemilihan umum pada 2019, dan juga masih banyak Desa yang belum membentuk BPD. “Ya, Pilhut yang rencananya akan kita laksanakan bulan Oktober ini kita tunda tahun depan, hal ini disebabkan masih banyak desa yang belum membentuk BPD serta kita dihadapkan dengan Pemilihan Umum,” ujar Kepala Dinas PMD Minsel Drs Efert Poluakan.

Lanjut Dia, hal ini juga berdasarkan aturan yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2016 ayat 3 waktu pelaksanaan kegiatan Pilhut minimal 2 tahun, dan ayat 4 apabila ada penundaan waktu pelaksanaan boleh dilaksanakan sesuai dengan waktu pemerintah daerah.

“Hal ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (perda) nomor 3 tahun 2016 tentang desa pasal 40 ayat 1 Pilhut dilaksanakan serentak diseluruh wilayah kabupaten, ayat 2 pemilihan serentak sebagaimana diatur dalam ayat 1 dapat dilaksanakan bergelombang paling lambat 3 kali dalam waktu 6 tahun, ayat 3 untuk persyaratannya (mengacu dari aturan undang-undang nomor 6) yang mengatur tentang :
1. pengelompokan waktu berakhirnya jabatan hukum tua
2. kemampuan keuangan daerah
3. ketersediaan pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah yang memenuhi syarat sebagai pejabat hukum tua
Ayat 4 jarak waktu antar gelombang sebagaimana yang diatur dalam ayat 2 paling sedikit dalam 2 tahun. Ayat 5 Pemilihan secara bergelombang ditetapkan dengan keputusan bupati, dalam hal kebijakan pemerintah mengakibatkan pemilihan hukum tua sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak dapat dilaksanakan, maka bupati menetapkan waktu pemilihan hukum tua secara serentak tanpa memperhatikan jarak waktu antara gelombang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4, penundaan pelaksanaan Pilhut telah dibahas dan disetujui bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” jelasnya.(dav)