Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Olly Dondokambey Umumkan, UMP Sulut Capai Tiga Jutaan

×

Olly Dondokambey Umumkan, UMP Sulut Capai Tiga Jutaan

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, SULUT- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo, M.Si di Manado akhirnya mengumumkan besaran UMP Sulut Tahun 2019.

Penetapan UMP ini m3nurut Olly berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 01/DEPEPROV/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang Usulan Penetapan UMP Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan; Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. B.240/M-NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2018 Tanggal 15 Oktober 2018 prihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/8969/SJ tanggal 25 Oktober 2018 tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2018 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2019; dan

Dalam putusan gubernur Olly juga mengatakan bahwa sesuai KEPPRES No. 107 Tahun 2004 menyatakan Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

“Berdasarkan haI-ha| tersebut, maka pada hari ini Kamis tanggal 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,(Tiga Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah) melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tanggal 30 Oktober Tahun 2018,” tegas Olly.

Lanjut Olly haI-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/ Kota. (Rizath)