manadoterkini.com, BITUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung melakukan pemeriksaan kepada pihak penambang galian pasir yang diduga ilegal di kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Senin (12/11/2018.
“Betul saat ini kami melalui Kepala Bidang Ketaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sementara mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP, red) kepada pengeloh galian pasir yang ada di Tewaan,” ujar Sadat Minabari kepala Dinas DLH Kota Bitung di ruang kerjanya
Menurut Minabari, pihaknya akan menghentikan aktifitas galian pasir melalui surat pemberitahuan jika usai pemeriksaan diketahui mereka tidak mengantongi ijin.
“Kita tunggu saja setelah di BAP, tapi kelihatan mereka tidak mengantongi ijin. Tentu Kami akan menghentikan aktifitas tersebut,” katanya
“Kami akan berkoordinasi dengan intansi terkait lainnya seperti SATPOLPP untuk menindaklanjuti hal ini,” tambahnya
Ia juga mengungkapkan bahwa selain pengeloh galian pasir yang ada di kelurahan Tewaan pihaknya juga sudah melakukan permintaan klarifikasi kepada pihak pengolah galian yang ada di kelurahan Tendeki. “Kami juga sudah memanggil yang di Tendeki tapi sampai saat ini yang bersangkutan belum datang, yang datang hanya perwakilkan karena yang bersangkutan katanya sedang berada di luar daerah. Ini tidak bisa diwakilkan, oleh karena itu sampai saat ini kami masih menunggu yang bersangkutan,” ungkap Minabari
Sebelumnya, pihak DLH telah meninjau langsung lokasi galian pasir yang diduga ilegal di kelurahan Tewaan, kecamatan Ranowulu sembari memberikan surat permintaan klarifikasi kepada pihak penambang yaitu Bambang Misa. (Refly)