Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Batas 31 Desember, Warga Minsel Tidak Lakukan Perekaman Datanya Segera Diblokir

×

Batas 31 Desember, Warga Minsel Tidak Lakukan Perekaman Datanya Segera Diblokir

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Terhitung mulai 31 Desember 2018 mendatang, warga masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai usia 23 tahun ke atas yang tidak melakukan perekaman e-KTP datanya akan diblokir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Corneles Mononimbar kepada manadoterkini.com.
“Ini sesuai arahan Dirjen Dukcapil. Data nanti diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan telah melaksanakan perekaman,” ujar Mononimbar.

Lanjut Dia, jika data kependudukan diblokir, maka masyarakat akan kesulitan mengurus BPJS, data bank, dan lainnya yang membutuhkan kartu identitas.

“Wajar jika hal tersebut dilakukan, karena waktu enam tahun kesempatan untuk membuat e-KTP tidak dipergunakan dengan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Lanjut Dia, inovasi di tahun ini, pihaknya menjalin kerja sama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, sekolah, dan rutan. “Kami terus berinovasi guna memaksimalkan target perekaman,” katanya.

Dia juga menambahkan bahwa, pihaknya optimis akhir tahun ini akan capai 100 persen target perekaman.

“Setelah dievaluasi, inovasi kunjungan langsung di kelurahan dan Desa, sekolah serta Rutan, berdampak cukup besar. Itu akan kita tingkatkan lagi,” ungkapnya.

Dan lanjut Dia mengatakan bahwa, masyarakat yang sudah melakukan perekaman, e-KTP bisa langsung dikeluarkan hari itu juga, kalau jaringan tidak bermasalah.

“Yang paling dibutuhkan saat ini yaitu kerja sama dari masyarakat karena semua upaya telah kami lakukan. Tinggal kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Meskipun begitu kami tetap akan terus berusaha agar target tahun ini tercapai,” tandasnya.(dav)