manadoterkini.com, MANADO – Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemerintah Kota Manado Hery Saptono menegaskan, terkait salah satu oknum mantan Lurah Tingkulu, MW, yang diduga membawa pulang aset barang milik pemerintah berupa sebuah motor dinas harusnya segera dikembalikan.
“Harusnya saat serah terima jabatan sudah termasuk penyerahan seluruh aset termasuk motor dinas,” imbuhnya.
Seperti diketahui, mantan Lurah Tingkulu MW, sejak 2017 silam saat pergantian lurah, tidak lagi mengembalikan motor dinas tersebut padahal sudah sering diingatkan oleh Lurah Tingkulu Kecamatan Wanea saat ini Selvi Tiwa.
Saptono menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan aset aset milik Pemerintah Daerah oleh instansi terkait, diharapkan agar barang milik pemerintah kota untuk segera dikembalikan.
“Diharapkan agar bisa secepatnya diselesaikan, apabila tidak maka bisa diambil tindakan oleh petugas Pol PP di Kecamatan,”tukasnya. (angky)