manadoterkini.com, AMURANG-Senin (3/12) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) bekerja sama dengn BPKP Provinsi Sulawesi Utara melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk penyusunan pengimputan Renstra Perangkat Daerah yang diselenggarakan di lantai IV Kantor bupati Minsel, Peserta Bimtek ini merupakan Kasubak dan Staf Perencanaan yang berasal dari seluruh OPD lingkup Pemkab Minsel dan Camat serta para Lurah.
Turut hadir pada kesempatan ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, Wabup Franky Donny Wongkar SH, Sekdakab Denny Kaawoan SE MSi, Para Asisten, Staf Ahli, Para Pimpinan OPD, dan Tim Narasumber dari Perwakilan BPKP Provinsi Sulut.
e-planning merupakan salah satu upaya untuk menurukan potensi tingkat korupsi di Kabupaten Minsel, system Prencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning adalah sebuah alat yang dapat mengintegrasikan penyusunan RPJMD, RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS perubahan, dan RKPD perubahan agar dapat terselesaikan dengan cepat, tepat, akurat dan transparan, sesuai dengan Amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, dengan adanya System Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis e-planning Pemerintah Kabupaten Minsel dapat menyajikan analisa yang sangat informative bagi pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Bupati Buru menghimbau kepada seluruh OPD bahwa, saat ini telah memasuki pelaksanaan rencana pembanguanan tahun anggaran 2019 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minsel tahun 2015-2020, semoga RPJMD yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan selama 5 tahun dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
“System perencanaan pembangunan daerah Berbasis e-planning saya harapkan agar dapat di kendalikan dan dikoordinassikan oleh Bappeda dan akan diintegrasikan dengan e-budgetting yang dikelolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel, hal ini untuk mencegah inkonsistensi antar dokumen perencanaan baik pada tingkat program maupun kegiatan yang termuat dalam RENJA OPD, RENSTRA OPD, terhadap RPJMD serta munculnya tambahan program atau kegiatan setelah pembahasan KUA PPAS,” ujarnya.
Lanjut Dia berharap agar kedepan melalui system perencanaan berbasis e-planning dan e-budgetting terintegritas dapat menghasilkan system perencaaan yang lebih efisien, efektif serta akuntabel demi mewujudkan komitmen Perintah Kabuapten Minsel untuk melaksankan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui penguatan sumber daya manusia di daerah serta perbaikan system dan tata kelalo pemerintahan daerah.(dav)