manadoterkini.com, AMURANG-Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menerima penerangan dan penyuluhan hukum di Aula Waleta Kantor Bupati Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, Senin (3/12/2018). Materi yang disampaikan yakni terkait pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana BOS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Wayan Eka Miartha SH, MH. bersama Pemeriksa pada Kejari Minsel dalam acara tersebut memberikan materi terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menjadi sorotan khusus dalam acara tersebut yakni terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh para Kepaek SD dan SMP.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas,” kata Miartha di hadapan ratusan Kepsek SD dan SMP pada sosialisasi tersebut.
Kajari juga mengimbau kepada pengelola dana BOS agar kiranya ikuti ketentuan-ketentuan, juklak, juknis dana BOS. “Diharapkan dapat menjalankan, mengerjakan dengan teliti, memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan, dan melaksanakannya sesempurna mungkin serta dihimbau untuk mengetahui arti setiap bacaan setidaknya tahu makna setiap bacaan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dikpora Minsel DR Fiebert Raco SPd MSi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum kejaksaan yang telah gamblang memaparkan kriteria-kriteria perbuatan Korupsi serta cara mencegah perbuatan korupsi ini.
“Diharapkan pengelola dana BOS tidak bermain-main menggunakan dana BOS dan harus digunakan sesuai ketentuan sehingga terhindar dari perbuatan korupsi,” pungkasnya.
Tampak para peserta penerangan hukum terlihat antusias menyimak materi yang disampaikan dan melontarkan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi pada sesi tanya jawab, dan terlihat puas dan menjadi paham dengan jawaban-jawaban nara sumber dari kejari Minsel.(dav)