Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dua Jembatan di Minsel Belum Rampung, Kontraktor Bakal Didenda

×

Dua Jembatan di Minsel Belum Rampung, Kontraktor Bakal Didenda

Sebarkan artikel ini
Ventje Karouwan
Plt Kadis PUPR Pemkab Minsel Ventje Karouwan

manadoterkini.com, AMURANG – Dua proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang dikerjakan pada tahun 2018 lalu dipertanyakan sejumlah warga. Pasalnya proyek tahun anggaran 2018 hingga sudah masuk pada tahun 2019 ini masih belum selesai dari waktu yang diberikan. Jembatan tersebut terletak di Kelurahan Ranomea dan Ranowangko. Buntutnya, masyarakat belum bisa menggunakan jembatan penghubung yang mengarah ke perkebunan warga.

Lurah Ranomea Bobby Momongan yang mewakili sejumlah warga yang ada di Kelurahan Ranomea menyesalkan lambatnya pekerjaan jalan oleh para kontraktor.

“Memang jembatan itu sudah dijadwalkan selesai akhir tahun 2018 supaya warga bisa menggunakannya. Tapi sampai sudah masuk pada tahun 2019 ini proyek tersebut belum selesai sehingga warga masih menggunakan jembatan kayu sebagai penyeberangan untuk ke perkebunan. Jadi diharapkan untuk kiranya bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Minsel.

Terkait hal itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Minsel mengaku kedua proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek tahun anggaran 2018 yang belum rampung.

“Memang masih ada dua proyek yang belum selesai yaitu pembangunan jembatan di Ranomea yang anggarannya hampir Rp 3 miliar dan di Ranowangko dengan anggaran Rp 11,4 miliar,” ungkap Plt Kadis PU Minsel Ventje Karouwan.

Lanjut Dia menyebutkan untuk dua proyek tersebut, kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan tugas tepat waktu tetap diberikan denda per hari dan diberikan batas penyelesaian 50 hari kalender.

“Dua proyek itu sudah lewat batas waktu pengerjaan sehingga sudah diberikan denda. Mereka harus menggenjot pengerjaan itu, karena jika tidak bisa selesaikan sampai 50 hari kalender maka perusahaan mereka harus menghentikan pengerjaan. Jika hanya sampai 70 persen maka dibayarkan 70 persen. Selain itu ada denda dan juga diblacklist perusahaannya,” bebernya.(dav)