Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Jabat Sekretaris Dishub Manado, Ini Tugas dan Fungsi Moddy Monareh

×

Jabat Sekretaris Dishub Manado, Ini Tugas dan Fungsi Moddy Monareh

Sebarkan artikel ini
monareh
Moddy Monareh SSos dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan

manadoterkini.com, MANADO – Rotasi pejabat dilakukan Pemkot Manado dibawa pemerintahan DR GS Vicky Lumentut dan Wawali Mor D Bastiaan, Senin (14/1/2019) tadi malam. Dimana salah satu jabatan yang mengalami penyegaran adalah Sekretaris Dinas Perhubunanga (Dishub) Kota Manado kini dipercayakan kepada Moody Monareh SSos.

Pelantikan yang lakukan Wawali Mor Bastiaan atas nama Walikota GSVL di Ruang Serbaguna Kantor Walikota, Jl Balaikota Tikala, bersamaan dengan 42 pejabat administrator dan fungsional (eselon III) lainnya di lingkup Pemkot Manado.

Sebelumnya, Monareh sendiri menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Sementara yang menggantikan Monareh di jabatan lama yakni Ir Macky Gosal, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dishub. Dengan kata lain, keduanya hanya bertukar tempat.

Monareh akan bekerjasama dengan Kadishub yang juga baru dilantik pada Jumat (11/01/2019) pekan lalu, yakni Michael Tandirerung AP MSi. Keduanya akan berkolaborasi bersama jajaran di Dishub Manado untuk menata lalulintas di ibukota Provinsi Sulut ini.

Wawali Mor berharap pejabat yang baru dilantik dapat memberikan spirit baru di tempat yang baru di awal tahun baru 2019 ini. “Jabatan yang baru ini harus jadi semangat yang baru di tahun 2019. Jadilah contoh dan teladan bagi bawahan, dan bagi masyarakat secara umum,” ujarnya.

Apa saja Tugas dan Fungsi Sekretris Dishub Kota Manado?

(1). Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta membina dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas Perhubungan.

(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:

a) Pembinaan pelaksanaan tugas dan administrasi dinas yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan program, keuangan, pelaporan, umum, kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi, hukum, data dan informasi serta hubungan antar lembaga dan masyarakat;
b) Pengoordinasian pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Perhubungan;
c) Pengoordinasian perumusan kebijakan strategis di Iingkungan Dinas Perhubungan;
d) Pelaksanaan urusan tata usaha dinas;
e) Penyusunan kebijakan teknis administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, program, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
f) Pembinaan, pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan program dan kegiatan dilingkungan dinas perhubungan
g) Pengoordinasian pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan dinas perhubungan
h) Pengoordinasian pelaporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
i) Pengoordinasian penyusunan kebijakan dan regulasi teknis di bidang perhubungan
j) Pelaksanaan publikasi kegiatan, upcara dan pengaturan acara dinas
k) Pengoordinasian Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kantor dinas
l) Pengoordinasian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran dinas
m) Pelaksanaan monitoring, pengendalian dan evaluasi rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran dinas perhubungan;
n) Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
o) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(