Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Ombudsman RI Perwakilan Sulut Gelar Pertemuan Bersama Pemkab Minsel

×

Ombudsman RI Perwakilan Sulut Gelar Pertemuan Bersama Pemkab Minsel

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, AMURANG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pertemuan bersama Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil bupati Franky Donny Wongkar SH serta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Senin (11/2).

Kepala Ombudsman Sulut Helda Tirajoh SH mengungkapkan, proses penilaian tingkat kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik kepada Pemkab Minsel oleh mereka telah mulai dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Dalam melakukan penilaian kami berbeda dengan sejumlah kementerian atau lembaga lainnya. Dimana, bukti fisik lebih kami utamakan dalam penilaian yang dilakukan,” ungkapnya.

Tirajoh mengatakan, dalam amatan Ombudsman Sulut, di beberapa Perangkat Daerah tidak ditemui adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) ataupun Standar Pelayanan Prima (SPP) yang tidak terpajang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.

“Ini tentunya berpengaruh terhadap nilai kepatuhan pelayanan publik, walaupun SOP atau SPP tersebut ada namun hanya disimpan di perangkat komputer ataupun flash disk,” katanya.

Tirajoh membeberkan, dalam melakukan penilaian kepada Pemda termasuk Pemkab Minsel, pihaknya melakukan dengan cara diam-diam. Bahkan pura-pura menjadi masyarakat biasa yang ingin mengurus sesuatu di salah satu Perangkat Daerah.

“Dengan cara seperti itu, kita akan lebih mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan publik,” bebernya, sembari menegaskan untuk standar kepatuhan dan pelayanan publik di Minsel masih dalam tahapan sedang.(dav)