Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Sinkronisasi Perpres 16 Tahun 2018, Dinas PUPR Manado Undang UKPBJ

×

Sinkronisasi Perpres 16 Tahun 2018, Dinas PUPR Manado Undang UKPBJ

Sebarkan artikel ini

IMG20190313132426manadoterkini.com, MANADO – Menindaklanjuti harapan Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Royke Mamahit ST MT, langsung berinisiatif mengundang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mengadakan rapat bersama guna mensinkronkan pelaksanaan program kegitan sekaligus melakukan sosialisasi.

“Saya berinisiatif mengundang UKPBJ untuk hadir guna mensinkronisasikn pelaksanan program kerja, sekaligus mensosialisasikan secara langsung Perpres Nomor 16 Tahun 2018 kepada Dinas PUPR terlebih khusus bagi Kepala-Kepala Bidang, PPK dan PPTK. Sehingga nantinya, Dinas PUPR dalam melaksanakan program kerja tahun 2019 yang sementara berjalan ini, tidak terjadi salah penafsiran ataupun perbedaan-perbedaan presepsi terkait Perpres Nomor 16 Tahun 2018,”terang Mamahit kepada wartawan usai rapat bersama dan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Rabu (13/3/2019).

Kepala Bagian UKPBJ Manado Judhy Rumagit menjelaskan, terkait regulasi yang baru yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres lama Nomor 54 Tahun 2010, ada perbedaan yang mendasar.

“Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengatur hingga hal-hal yang bersifat teknis, pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hanya mengatur norma-norma dasar pengadaan Barang dan Jasa,disitulah perbedaannya,”tandas Rumagit.

Lanjutnya, untuk ketentuan-ketentuan teknisnya diatur dalam aturan turunan. Dikatakan Rumagit, Ada 29 aturan turunan terdiri dari Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan Lembaga teknis terkait. Seperti Kementrian Luar negeri untuk pengadaan menyangkut loan atau pinjaman, kemudian terkait dengan Kementrian Dalam Negeri aturan turunan menyangkut pelaksanaan kontrak. Ada juga terkait dengan Kementrian PUPR khususnya untuk pengadaan konstruksi.

“Pada Tahun 2018 setelah pemberlakuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kami sudah pernah melakukan sosialisasi pelaksanaan aturan ini. Tapi hanya sebatas norma-norma dasar pengadaan Barang/Jasa, karena saat itu aturan-aturan turunan Perpres 16 Tahun 2018 belum keluar. Itulah yang menjadi kendala saat ini, sehingga di butuhkan sinkronisasi semua stakeholder agar semua kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rel atau aturan yang ada. Apalagi saat ini kita harus berpacu dengan waktu, karena akan mengakhiri Triwulan I untuk pelaksanaan program kegiatan,”ujar Rumagit.

Rumagit pun mengapresiasi inisiatif dari Kepala Dinas PUPR Manado, yang telah mengundang UKPBJ untuk melakukan rapat kerja bersama dalam hal mensinkronisasikan pelaksanaan program kegiatan mengacu pada regulasi yang ada. Sekaligus melakukan sosialisasi terkait penerapan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kepada semua Kepala Bidang dan PPK serta PPTK di Dinas PUPR Manado.

Sebelumnya Walikota Vicky Lumentut pada rapat kerja tahun 2019 lalu mengingatkan Perangkat Daerah mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan regulasi yang ada.

“Pengelolaan pengadaan barang dan jasa sehingga ada peraturan baru yang harus dipedomani agar tidak salah dalam mengelola tugas-tugas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 kita dengarkan sebentar,” kata Walikota GSVL.(ald)