Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanBitung

KPU Bitung Resmi Tutup Pengambilan Formulir A5

×

KPU Bitung Resmi Tutup Pengambilan Formulir A5

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Rabu (10/04/2019) kini menutup proses pengambilan formulir A5 atau Formulir Pindah Piih.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE. Menurutnya, sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi bahwa A5 sampai 10 April pukul 16.00 Wita

“Jadi untuk pemilih yang akan pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 yang sebelumnya diperpanjang sesuai putusan MK yaitu sampai tanggal 10 April 2019 pukul 16.00 Waktu setempat,” ujar Deslie

“Jadi saat ini kami KPU sudah tidak mengeluarkan lagi formulir A5,” pungkasnya

Deslie pun mengungkapkan bahwa untuk perpanjangan A5 sesuai putusan MK ada 4 unsur yaitu Karena Sakit, Tertimpa Bencana Alam, Menjalankan Tugas Saat Pemungutan Suara, Menjadi Tahanan Karena Melakukan Tindak Pidana. (REFLY)