Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Berpotensi Kecurangan, 45.000 Surat Suara Rusak di Minsel Belum Dimusnahkan KPU

×

Berpotensi Kecurangan, 45.000 Surat Suara Rusak di Minsel Belum Dimusnahkan KPU

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-H-7 menjelang Pemilu 17 April mendatang. Kinerja Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabuaten Minahasa Selatan (Minsel) dinilai masih lambat. Pasalnya, ribuan kertas surat suara yang rusak hingga kini belum dimusnahkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minsel pun memberikan sorotan. Mengapa tidak, meskipun Bawaslu telah memberi rekomendasi penggantian surat suara yang rusak. Namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau dimusnahkan.

“Informasi data hasil rekapitulasi yang kami terima dari KPU ternyata ada sebanyak 45.000 surat suara yang rusak. Untuk itu sudah kami rekomendasikan supaya segera diganti. Tapi sampai saat ini belum ada penggantian surat suara,” kata Komisioner Bawaslu Minsel Abdul Majid Mamosey, saat ditemui di kantornya.

Dia menambahkan, dari informasi yang dia terima, KPU Minsel sudah menindaklanjuti dengan menyurat ke KPU RI. Tapi sesuai mekanisme harus ada pemusnahan lebih dulu surat suara yang rusak saat hendak diganti, hal ini untuk mencegah kecurangan.

“Kejanggalannya ada pada pemusnahan surat suara, saat diusulkan penggantian maka yang rusak harus langsung dimusnahkan untuk menghindari potensi kecurangan. Jadi kenapa KPU belum lakukan pemusnahan surat suara, ini harus segera ditindaklanjuti,” tukasnya.

Sementara itu, komisioner KPU Minsel Yurnie Sendow membenarkan hasil rekap ada 45.000 surat suara yang rusak, namun pihaknya belum memusnahkannya.

“Kita sudah menyurat ke KPU RI untuk penggantian surat suara, tapi sampai saat ini belum ada jawaban. Dan memang surat suara yang rusak belum dimusnahkan. Rencananya mau disortir lagi mungkin ada yang masih bisa dipakai,” tandasnya.(dav)