Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Minsel Koleksi 56 Aset Tanah Belum Bersertifikat

×

Minsel Koleksi 56 Aset Tanah Belum Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) punya berbagai macam aset yang dimanfaatkan guna memperlancar proses pemerintahan. Salah satunya aset berupa bidang tanah milik pemkab.

Hanya saja belum semua bidang tanah milik pemkab sudah memiliki sertifikat. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel, tiga tahun terakhir baru 149 bidang tanah telah memiliki sertifikat.

“Kita terus berkoordinasi terus dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minsel. Sepanjang tiga tahun terakhir terdata ada 149 bidang tanah yang telah bersertifikat,” ujar Kabid Aset BPKAD Minsel Ichell Bangki di ruang kerjanya.

Dia mengungkapkan, setiap tahunnya, BPN melakukan pengukuran untuk setiap bidang tanah yang menjadi aset daerah. Hanya saja sering kali ada kendala di lapangan.

“Biasanya tertunda pengukuran karena ada komplain dari masyarakat. Mungkin opa-omanya sudah hibahkan tapi anak atau cucunya bantah dan sebagainya. Tapi beberapa tahun terakhir berjalan lancar,” tambahnya.

Pembuatan sertifikat untuk bidang tanah yang menjadi aset pemkab sangat penting sebagai syarat pusat menjalankan proyek pembangunan.

“Dahulu dari pusat, kita hanya menyampaikan surat keterangan milik untuk dilaksanakan proyek. Tapi sekarang sudah harus bersertifikat untuk lakukan proyek pembangunan, jadi memang saat ini kita akan data kembali semua aset bidang tanah harus disertifikat,” jelas Bangki.

“Tahun ini ada 56 bidang tanah yang sementara dilakukan pengukuran untuk dibuatkan sertifikat. Sekarang infonya sudah tinggal 10 bidang yang belum diukur,” tandasnya.(dav)