Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

KPU Bitung Himbau Parpol Segera Masukan LPPDK

×

KPU Bitung Himbau Parpol Segera Masukan LPPDK

Sebarkan artikel ini

 

bitungmanadoterkini.com, BITUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung melalui Devisi Hukum Sarifudin Hasan menghimbau agar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 segera memasukan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Senin (29/04/2019)

“Kami menghimbau Parpol peserta Pemilu untuk segera memasukan LPPDK. LPPDK ini wajib dimasukan oleh semua Parpol, pasalnya jika tidak memasukan akan dikenakan sanksi berupa tidak diikut sertakan dalam perhitungan suara,” ujar Sarif

Lebih lanjut menurutnya bahwa sanski tersebut tercantum pada PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 35 Ayat 3 yakni tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat partai politik tidak menyampaikan LPPDK, KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mengikutsertakan partai politik tersebut dalam perhitungan kursi dan penetapan calon.

Dirinya pun menyampaikan bahwa untuk pemasukan LPPDK sudah dibuka mulai tanggal 26 April 2019 – 02 Mei 2019, mulai Pukul 08.00 Wita – 18.00 Wita.

“Tanggal 02 Mei 2019 itu batas akhir untuk memasukan LPPDK,” tukasnya (REFLY)