Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Minus PBB, 15 Parpol Lainnya Masukan LPPDK

×

Minus PBB, 15 Parpol Lainnya Masukan LPPDK

Sebarkan artikel ini

 

manadomanadoterkini.com, BITUNG – Batas waktu Pemasukan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) adalah tanggal 2 Mei 2019, namun sampai batas waktu pemasukan hanya 15 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang memasukan LPPDK, Jumat (03/05/2019).

“Dari 16 Parpol, hanya 15 Parpol yang memasukan LPPDK. Sementara yang satunya yaitu Partai Bulan Bintang belum memasukan sampai batas akhir,” ujar ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, SE

Menurut Deslie 15 berkas LPPDK Parpol yang sudah dimasukan saat ini sementara diteliti, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang ditunjuk melakukan audit.

Sementara itu bagi Parpol yang tidak memasukan LPPDK akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan KPU.

“Sanksinya sesuai PKPU No 5 Tahun 2019 Pasal 35 Ayat 3 yakni tidak ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih akibat partai politik tidak menyampaikan LPPDK, KPU/KIP Kabupaten/Kota. Tudak mengikutsertakan partai politik tersebut dalam perhitungan kursi dan penetapan calon,” tukasnya (REFLY)