Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pembayaran Gaji 13 dan 14 Bagi ASN di Minsel Tunggu Juknis

×

Pembayaran Gaji 13 dan 14 Bagi ASN di Minsel Tunggu Juknis

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak perlu khawatir dan gusar soal gaji 13 dan 14 Tahun 2019 ini. Sebab, saat ini Pemkab Minsel menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat untuk menggelontorkan hak para abdi negara tersebut.

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel Melky Manus meminta para pegawai di lingkup Pemkab Minsel agar sedikit bersabar. Sebab, untuk kebutuhan gaji 13 dan 14 telah dianggarkan dan dipastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pencairannya.

“Sekarang ini masih dilakukan penghitungan untuk gaji 13 dan gaji 14. Pokoknya sabar saja. Begitu juknisnya turun pasti langsung kita proses,” ungkap Manus.

Dia menjelaskan, pemberian gaji 14 atau THR bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji 13 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13,” jelasnya.(dav)